Bagikan
Jakarta, Sekolah Menengah Kejuruan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu Untuk menjamin kualitas kompetensi lulusan SMK sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha/industri, perlu adanya sistem sertifikasi yang diakui oleh dunia usaha/dunia industri dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK merupakan keniscayaan yang harus dilakukan karena hal tersebut menjadi amanat regulasi baik regulasi terkait pendidikan ataupun ketenagakerjaan Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga merupakan salah satu bentuk quality assurance atas output dunia pendidikan yang disiapkan untuk memasuki dunia kerja Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan tugas diantaranya untuk meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK bersama BNSP. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan akses sertifikasi kompetensi bagi peserta didik SMK melalui pembentukan Lembaga Sertikasi Profesi Pihak pertama (LSP P1) SMK dan mengembangkan infrastruktur sertifikasinya.
Sampai dengan bulan Maret 2019, 861 LSP P1 SMK telah mendapatkan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dari jumlah tersebut, telah ditetapkan jumlah jejaring kerja LSP P1 SMK sebanyak 4.773 SMK yang mampu memberikan akses sertifikasi sekurang-kurangnya bagi 1.174.764 siswa SMK.
Untuk meningkatkan akses sertifikasi kompetensi bagi peserta didik SMK, maka Kemendikbud berupaya untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur sertifikasi kompetensi di SMK antara lain dengan mengembangkan Skema Sertifikasi KKNI Level Il yang dapat digunakan oleh LSP P1 SMK. Kerja sama antara Kemendikbud dan BNSP untuk menyusun skema sertifikasi telah dilakukan sejak tahun 2015 dimana terdapat 64 skema sertifikasi yang telah digunakan oleh LSP P1 SMK. Skema sertifikasi merupakan pengemasan paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan dan keterampilan tertentu.
Kemendikbud dan BNSP juga telah menyelesaikan 81 skema sertifikasi, dimana 78 skema sertifikasi diantaranya merupakan skema baru, sementara itu 3 skema sertifikasi lainnya merupakan skema pembaharuan. Pada hari ini tanggal 18 April 2019 dilaksanakan acara pengesahan 81 skema sertifikasi untuk LSP P1 SMK. Dengan disahkannya 81 skema sertifikasi tersebut, maka infrastruktur sertifikasi kompetensi bagi LSP P1 SMK bertambah menjadi 142 skema sertifikasi kompetensi. Skema yang baru tersebut dapat segara digunakan oleh SMK pendirian LSP P1 SMK ataupun penambahan ruang lingkup LSP P1 SMK. Dengan semakin meningkatnya akses sertifikasi melalui LSP P1 SMK diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas SMK untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing.
Sumber: Direktorat Pembinaan SMK
LAMPIRAN :
- KKNI II Agribisnis Ikan Hias
- KKNI II Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
- KKNI II Agribisnis Perikanan Air Tawar
- KKNI II Aircraft Electricity
- KKNI II Aircraft Machining
- KKNI II Aircraft Sheet Metal Forming
- KKNI II Airframe Mechanic
- KKNI II Airframe Powerplant
- KKNI II Akuntansi dan Keuangan Lembaga
- KKNI II Analisis Pengujian Laboratorium
- KKNI II Aviation Electronics
- KKNI II Bisnis Daring dan Pemasaran
- KKNI II Desain dan Rancang Bangun Kapal
- KKNI II Desain Grafika
- KKNI II Electrical Avionics
- KKNI II Interior Kapal
- KKNI II Kimia Industri
- KKNI II Kimia Tekstil
- KKNI II Konstruksi Kapal Non Baja
- KKNI II Kriya Kreatif Kayu dan Rotan
- KKNI II Lanskap dan Pertamanan
- KKNI II Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
- KKNI II Perbankan dan Keuangan Mikro
- KKNI II Perbankan Syariah
- KKNI II Produksi Grafika
- KKNI II Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- KKNI II Seni Lukis
- KKNI II Seni Patung
- KKNI II Tata Artistik Teater
- KKNI II Tata Boga
- KKNI II Tata Busana
- KKNI II Teknik Alat Berat
- KKNI II Teknik Bodi Otomotif
- KKNI II Teknik Energi Biomassa
- KKNI II Teknik Instrumentasi Logam
- KKNI II Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
- KKNI II Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi
- KKNI II Teknik Jaringan Tenaga Listrik
- KKNI II Teknik Kelistrikan Kapal
- KKNI II Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan
- KKNI II Teknik Konstruksi Kapal Baja
- KKNI II Teknik Logistik
- KKNI II Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
- KKNI II Teknik Pemesinan Kapal
- KKNI II Teknik Pemintalan Serat Buatan
- KKNI II Teknik Pengecoran Logam
- KKNI II Teknik Pengelasan Kapal
- KKNI II Teknik Pengendalian Produksi
- KKNI II Teknik Pengolahan Migas Dan Petrokimia
- KKNI II Teknik Perancangan Gambar Mesin
- KKNI II Teknik Produksi Hasil Hutan
- KKNI II Teknik Surya, Hidro dan Angin
- KKNI II Teknik Transmisi Telekomunikasi
- KKNI III Agribisnis Organik Ekologi
- KKNI III Agroindustri
- KKNI III Desain Fesyen
- KKNI III Desain Interior dan Teknik Furnitur
- KKNI III Geologi Pertambangan
- KKNI III Industri Perikanan Laut
- KKNI III Industri Peternakan
- KKNI III Informasi Geospasial
- KKNI III Instrumentasi dan Otomatisasi Proses
- KKNI III Instrumentasi Medik
- KKNI III Kimia Analisis
- KKNI III Otomatisasi Pertanian
- KKNI III Penataan Karawitan
- KKNI III Penataan Tari
- KKNI III Produksi dan Pengelolaan Perkebunan
- KKNI III Produksi Film dan Program Televisi
- KKNI III Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
- KKNI III SPA & Beauty Therapy
- KKNI III Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
- KKNI III Teknik Elektronika Daya Dan Komunikasi
- KKNI III Teknik Fabrikasi dan Manufaktur Logam
- KKNI III Teknik Pembuatan Benang
- KKNI III Teknik Pembuatan Kain
- KKNI III Teknik Penyempurnaan Tekstil
- KKNI III Teknik Tenaga Listrik
- KKNI III Wisata Bahari dan Ekowisata
- Pemeranan (Okupasi Nasional)
- Seni Pedalangan (Okupasi Nasional)
Skema KKNI Level II dan III yang disahkan tahun 2017 bisa diakses pada link berikut : SKEMA 2017
0 Komentar